RSS

Organisasi/Kumpulan Para Istri, Ikutkah Berkontribusi Pada Niat Suami Untuk Korupsi?

Aneh, di jaman emansipasi saat ini di instansi pemerintah masih saja ada papan atau logo yang mendeskripsikan organisasi kumpulan para istri. Orang menyebutnya Dharma Wanita misalnya untuk organisasi istri pegawai negeri. Ketuanya juga secara ex officio dijabat istri yang menjadi Pimpinan di kantor tersebut. Tetapi juga heran bagaimana jika Pimpinan di kantor tersebut adalah wanita maka seharusnya suaminya menjadi Ketua organisasi tersebut tetapi nyatanya tidak demikian.

Masihkah relevan organisasi-organisasi seperti itu saat ini. Di saat para wanita telah mampu menduduki Pimpinan pada beberapa kantor instansi pemerintah. Organisasi tersebut mengesankan bahwa para wanita hanyalah sebagai ibu rumah tangga dan supaya ada kegiatan saat suami ngantor maka mereka membuat organisasi-organisasi wanita.

Terus apa manfaatnya? Bukankah wanita saat ini sudah biasa berada pada organisasi lain seperti organisasi palang merah, organisasi politik, organisasi agama dan organisasi lainnya? Terus dari mana organisasi ini mendapatkan pendanaan untuk operasionalnya?Tidak secara jelas sumber pendanaannya tetapi yang jelas mendapatkan dana operasional dari sekitar kantor tersebut, buat daganganlah, minta suami yang menjadi pimpinan di kantor tersebut sampai dengan meminta dari vendor/ supplier yang ada di kantor tersebut dan juga atas permintaan suaminya. Lucu kan, menjadi seperti organisasi pengemis.

Sudah menjadi kebiasaan bahwa organisasi2 seperti ini mencekcoki suaminya kalau perjalanan dinas luar kota/ luar negeri. Minta minta ikutlah dan belanja belanjalah dan malah merepotkan instansi/ tempat yang dituju. Akibatnya tujuan perjalanan dinas luar kota/ negeri menjadi tidak tercapai hanya untuk mengurusi keinginan para istri-istri organisasi ini. Hal lain adalah mereka buat acara-acara yang pembiayaannya dibebankan pada anggaran instansi/ kantor, padahal tidak ada hubungan dengan tugas pokok instansi tersebut. Buat acara masak-memasaklah, merangkai bungalah, bukankan acara-acara seperti ini dapat diikuti pada organisasi lain di luar kantor suaminya? Terus mereka buat koperasi-koperasi an lah yang ngurusin kantin kantor, suply kue-kue an kalau ada jamuan di kantor dan tentunya proses pengadaannya melalui tunjuk langsung atas intervensi para suami-suaminya. Kantin yang menggunakan asset kantor pun tidak akan pernah disewa. Beberapa uraian di atas adalah keseharian dan  merupakan bagian dari budaya korupsi.

Sudah menjadi jamak juga bahwa organisasi seperti ini dibuat para ibu-ibu para pejabat menjadi ajang arisan. Dan tidak tanggung-tanggung, arisannya arisan berlian. Darimana duitnya? Akhirnya ngambek pada suami untuk mendapatkan uang walau dari gaji suaminya hal itu tidak memungkinkan. Kondisi ini akan memberikan kontribusi peningkatan niat bagi suami untuk korupsi.

Sudah saatnya organisasi-organisasi seperti ini dibubarkan. Tidak ada kontribusinya pada tugas pokok kantor suaminya bekerja. Lagi pula saat ini para istri sudah banyak yang bekerja bahkan posisi istrinya malah melebihi posisi suaminya. Jika pemerintah saat ini lebih memperdayakan perempuan maka sudah saatnya organisasi seperti ini dibubarkan sebab ada kesan bahwa organisasi ini merendahkan perempuan dan memperlakukan perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga. Jika ada organisasi istri para pegawai kenapa tidak ada organisasi suami para pegawai? Bukankah saat ini perempuan dan laki laki mempunyai kesempatan yang sama?

 
 

Pengelolaan Perparkiran, Suatu Model Pembiakan Budaya Korupsi

Hampir di setiap kota di Indonesia pengelolaan perpakiran dikelola secara tertutup. Masyarakat tidak pernah tahu bagaimana mekanisme pemilihan pengelolanya dan berapa kontribusinya kepada pendapatan Daerah. Tidak juga diketahui berapa penghasilan dan pengeluaran pengelola perparkiran.

Inilah salah satu model penyuburan dan pembiakan budaya korupsi. Tata kelolanya berada dalam ruang-ruang gelap, tidak transparan dan hanya diketahui oleh beberapa pihak saja. Dapat dimaklumi jika pada umumnya pengelola perparkiran adalah para preman yang memberikan setoran kepada para oknum Pemda. Masih ingat kasusnya Kota Bandung? Tersangka penyuap, yang nota bene adalah pengelola perparkiran di Kota Bandung, disuruh dan mewakili Walikota Bandung untuk melakukan penyuapan kepada oknum Hakim agar nama Walikota dibersihkan dari putusan kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan pemerintahan di Kota Bandung.

Hal ini jamak terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Lihatlah bagaimana kota/ pemda mengelola perparkiran dan begitulah kira kira tabiat para pejabat di daerah itu terhadap masalah korupsi dan anti korupsi. Begitu mudahnya untuk mengetahui karakter para pejabat daerah terhadap korupsi dan anti korupsi dan tidak perlu riset-riset njelimet untuk mengetahuinya. Hanyalah “common sense” serta praktik-praktik sehari-hari dan itu adalah bukti dan fakta nyata.

 

Masyarakat dan Birokrasi Sama-sama Koruptif Ciptakan Budaya Koruptif

alibiApakah pengertian korupsi..? Tidak ada pengertian yang bersifat baku. Tetapi pengertian yang lebih pas dapat dibagi atas 2 yaitu:
1. Pengertian korupsi untuk pejabat publik yaitu : penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi/ kelompoknya. Kekuasaan diberikan oleh publik dan sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Dalam pengertian ini termasuk masyarakat yang menyuap pejabat publik sehingga pejabat publik tersebut melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan pejabat publik tersebut melanggar hak-hak publik.

2. Pengertian korupsi untuk masyarakat yaitu : penggunaan milik publik untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Termasuk dalam kelompok ini adalah masyarakat yang menggunakan hak-hak publik seperti jalanan, trotoar untuk berdagang sehingga mengganggu kepentingan publik. Para pemimpin yang menempelkan stiker atau bendera pada milik-milik publik sehingga mengganggu kepentingan publik yang lain. Perusahaan yang menempel stiker atau reklame pada milik-milik publik.

Inilah sebenarnya pengertian korupsi. Jika melihat kedua hal tersebut di atas maka sehari-hari dapat kita lihat korupsi dilakukan secara transparan, di depan mata kita, oleh pejabat publik, pemimpin masyarakat, pemimpin agama dan masyarakat itu sendiri. Untuk alasan sekedar cari makan, popularitas dan keuntungan pribadi.

Jika sudah demikian adanya maka tanpa perubahan yang revolusioner maka korupsi telah menjadi cara hidup kita sehari hari..

 

Korupsi memang Sifat Dasar Manusia

Manusia tidak akan pernah puas dengan uang yang dimilikinya karena uang dapat memberi segala kenikmatan dunia. Sifat dasar manusia yang egois dan rakus semakin membakar niat manusia untuk mendapatkan uang dengan segala cara yang memungkinkan, dengan kesempatannya, kekuatannya dan keuasaannya. Itulah penyebab utama korupsi.

Dengan sifat egois dan rakus manusia tersebut silahkan saja mencari dan mendapatkan uang, yang menjadi masalah ialah jika sifat egois dan rakus manusia dalam memperoleh uang tersebut telah juga melanggar/ mengorbankan hak dan kepentingan orang lain dan negara. Inilah yang disebut dengan pelanggaran hukum.

Untuk menyadarkan manusia akan hal ini maka setiap pencarian manusia dalam mendapatkan uang (kenikmatan dunia) yang telah melanggar/ mengorbankan hak dan kepentingan orang lain atau negara (disebut dengan mencuri atau korupsi) haruslah mendapatkan ganjaran berupa hukuman negara (pidana) dan atau hukuman sosial. Di negara-negara eropa dan amerika orang mencuri atau korupsi akan cepat ketahuan. Karena sistemnya transparan dan publik mempunyai akses pada informasi serta publik di sana mau teriak bahwa seseorang telah korupsi dan telah mengorbankan haknya dan setelahnya pengadilan menghukum dengan konsisten.

Di negara-negara asia, afrika dan di indonesia orang mendapatkan uang dengan merugikan kepentingan orang lain dan negara sangat susah diketahui karena sistemnya tidak transparan ditambah dengan masyarakatnya yang diam dan tidak mau teriak bahwa kepentingannya telah dikorbankan. Lagi pula negara-negara ini masyarakat mempunyai sifat paternalistik dan kebetulan juga orang yang dianggap sebagai pater (acuan, pimpinan) di masyarakat secara kultural juga bertindak sebagai pemimpin birokrasi dan mereka-merekalah sebagai pelaku-pelaku korupsi. Jika mereka memerintahkan diam maka masyarakatnya juga akan diam. Diperparah lagi dengan sistem peradilannya yang tidak konsisten sehingga sering tidak menghukum orang yang korupsi dan mencuri.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa wajar indonesia negara korup.

Untuk mengatasi hal ini maka korupsi di indonesia hanya bisa diberantas dengan dua strategi utama yaitu:
1. Mudah mengetahui jika orang telah melakukan korupsi ===> kembangkan sistem deteksi yang mudah mendeteksi telah terjadi korupsi, misalnya dengan transparansi dan akses informasi yang luas kepada publik
2. Setiap orang yang melakukan korupsi dihukum di pengadilan ===> dibuat sistem hukum yang memberi efek jera sehingga korupsi merupakan perbuatan yang sangat beresiko

Jika dua hal tsb telah dilakukan maka hal lain berupa pencegahan korupsi, pengembangan sistem supaya tidak korup dan lainnya cukup diserahkan kepada para birokrat saja dan mereka mampu mengembangkannya.

 

What Fires Corruptions..?

What Are the Causes of Corruption?
Wendy Updated: 2004-02-09 09:30
http://www.chinadaily.com.cn/english/doc/2004-02/09/content_304379.htm

What Are the Causes of Corruption? Why do people choose to be corrupt rather than honest?

For some, being corrupt may be the easiest way-or indeed the only way-to get what they want.

At times, a bribe may provide a convenient means of avoiding punishment. Many who observe that politicians, policemen, and judges seem to ignore corruption or even practice it themselves merely follow their example.

For some, being corrupt may be the easiest way-or indeed the only way-to get what they want. At times, a bribe may provide a convenient means of avoiding punishment. Many who observe that politicians, policemen, and judges seem to ignore corruption or even practice it themselves merely follow their example.

As corruption snowballs, it becomes more acceptable until it is finally a way of life.

People with pitifully low wages come to feel that they have no option. They have to demand bribes if they want to make a decent living. And when those who extort bribes or pay them to gain an unfair advantage go unpunished, few are prepared to swim against the tide.

“Because sentence against a bad work has not been executed speedily, that is why the heart of the sons of men has become fully set in them to do bad,” observed King Solomon.-Ecclesiastes 8:11.

Two powerful forces keep stoking the fires of corruption:
**selfishness **and **greed***.

Because of selfishness, corrupt people turn a blind eye to the suffering that their corruption inflicts on others, and they justify bribery simply because they benefit from it. The more material benefits they amass, the greedier those practicers of corruption become.

“A mere lover of silver will not be satisfied with silver,” observed Solomon, “neither any lover of wealth with income.” (Ecclesiastes 5:10)

Granted, greed may be good for making money, but it invariably winks at corruption and illegality.

 

Efektif mana untuk Berantas Korupsi? Jujur dan Beragama atau Akuntabel dan Transparan

Ada hal yang menari melihat budaya dan kebiasaan sebagai orang Indonesia. Bekerja dan menikah sebagai amanah dan ibadah dan segala sesuatu dihubungkan dengan sorga dan neraka. Ke sorga jika berkelakuan baik dan ke neraka jika berbuat jahat. Itulah kebiasaan masyarakat Indonesia.

Korupsi dikategorikan sebagai perbuatan jahat maka melihat kebiasaan di atas seharusnya korupsi tidak terjadi. Karena sejak lahir sampai mau meninggal orang Indonesia itu selalu didengungkan perbuatan baik, agama dan sorga. Tetapi bagaimana kenyataannya? Indonesia masih masuk pada negara dengan kategori terkorup di dunia. Kenapa hal itu terjadi?

Ada perbedaan antara kehidupan sebagai pribadi dan kehidupan sebagai masyarakat publik. Agama dan jujur adalah dalam hubungan dengan kehidupan pribadi. Masing-masing pribadi mempunyai nilai sesuai dengan agama yang diyakini. Tidak ada yang bisa menggugat hal tersebut sebab kehidupan pribadi dalam konteks agama adalah dalam hubungan dengan Tuhan, kehidupan setelah mati. Read the rest of this entry »

 

Indonesia Masih Menjadi Negara Terkorup

Menyedihkan..! Itulah kata yang tepat untuk kondisi Indonesia saat ini. Memegang peringkat 118 dari 176 negara yang disurvey oleh TII dan disamakan dengan negara negara miskin dan terbelakang seperti Republik Dominika, Equador, Madagaskar dan Mesir. Bahkan di negara Asean berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand dan Philippina. Apalagi kebanggaan yang tersisa sebagai bangsa Indonesia?

Kenapa hal ini terjadi, bukankah saat ini slogan-slogan pemberantasan korupsi sangat kencang didengungkan?

Korupsi hanya bisa diberantas dengan transparansi dan kepedulian akan kepentingan publik dan tentunya hukuman atas perilaku korup. Masyarakat Indonesia sudah sangat hilang kepedulian publiknya. Hanya mementingkan diri sendiri. Yang penting diri sendiri dan keluarganya sejahtera dan berjuang untuknya jikapun itu melanggar kepentingan publik. Coba kita lihat dalam hal yang sederhana. Banyak para birokrat merampok APBD/ APBN, pegawai pajak merampok pajak atau pegawai beacukai merampok bea dan cukai dengan menerima suap. Para birokrat hidup mewah dengan kondisi yang tidak bisa dijelaskan dengan akal sehat dan logika. Bagaimana mungkin orang bisa kaya hanya dengan gaji sebagai pegawai apalagi pegawai negeri? Pegawai swasta saja dengan gaji yang lebih tinggi masih hidup dengan biasa-biasa saja, tetapi pegawai negeri hidup dengan mewah. Masyarakat tidak peduli dengan hal ini, apalagi jika diberi bagian atau upeti. Mengurusi hal ini dianggap sirik. Memang benar hal itu sirik jika orang tersebut bukanlah pegawai publik. Tetapi untuk pegawai publik, mereka harus dicekcoki, diawasi, setiap langkah mereka saat ini harus dicurigai. Read the rest of this entry »

 

Politicians, Bureaucrats will not Eradicate Corruption

Sepertinya ada kontradiksi pemberantasan korupdi di Indonesia. Politisi dan Birokrat diberi kewenangan, anggaran dan sumberdaya lain untuk memberantas korupsi. Bukankah para politisi dan birokrat justru menikmati keuntungan dari korupsi atau bahkan mereka sendiri yang melakukan korupsi. Nampaknya ada logika yang tidak sejalan.

Dugaan ini dikuatkan oleh Meghalaya Governor RS Musharry dalam http://www.newkerala.com/news/world/fullnews-218680.html. Politicians and bureaucrats will not eradicate corruption as they are mostly ‘involved’ in such practices. He also urged the civil society to fight for a corruption-free system.

Addressing a the Right to Information (RTI) Act, Mr Musharry said the RTI Act, though a powerful weapon, cannot in itself be a means to combat corruption as it only provides information on corruption, but no means to hold the public servant directly responsible for the corruption.

“The RTI has a limited scope to fight corruption. The biggest problem is that the RTI Act only provides information, and information in itself cannot root out corruption,” he said.

A former BSF director general, the Governor said an effective law is needed to directly tackle the corruption charges.

Stressing on the need for the law, he added, “Effective law implementation is necessary rather than mere quantum of punishment.” He pointed that India has death penalty for several crimes, but such crimes continue to be committed on a mass scale as the rate of conviction is low.

While highlighting the government’s role in effective corruption control, Mr Musharry stressed on active part of the civil society to check the menace.

“Disgrace is a great punishment. People must socially boycott and ostracise corrupt people,” he said.

“Politicians and bureaucrats will not eradicate corruption as they are involved. Civil society must step in,” Mr Musharry, who is a former Chief Information Commissioner of Assam, added. S

 

Tags:

Undang-Undang Perlindungan “Whistleblowers” Akan Meningkatkan Resiko Korupsi Secara Signifikan

Kelemahan penegakan hukum dalam kejahatan korupsi adalah pembuktian yang begitu sulit. Pelaku korupsi adalah orang yang mempunyai pengetahuan (white collars criminal), kekuasaan dan uang. Semua pelaku akan saling melindungi karena memang semua pihak mendapatkan keuntungan dengan melakukan korupsi. Untuk lebih mudah membongkar kejahatan korupsi memang informasi haruslah dari yang melakukan korupsi. Hal ini hanya akan bisa terjadi jika ada perlindungan kepada para pembuka informasi terjadinya korupsi diistilahkan dengan peniup seruling (whistleblowers). Kenapa begitu susah negara ini untuk mewujudkannya UU perlindungan peniup seruling terserbut. Bukankah negara ini telah menyepakati bahwa perbuatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi negara bahkan akan membawa negara kepada negara gagal..?

Penanganan korupsi memerlukan cara-cara yang luar biasa dengan perangkat yang luar biasa pula yang salah satunya adalah UU perlindungan peniup seruling. Marilah kita merealisasikan komitmen kita untuk memberantas korupsi bukan hanya slogan belaka tetapi di belakangnya kita menikmati korupsi.

Mengambil contoh kasus wisma atlet Palembang. Seharusnya penerima suap di tingkat bawah dapat dilindungi untuk membongkar kasus suap yang lebih besar di atasnya. Atau misalnya dalam kasus suap bahwa terjadi jika ada dua pihak yang terlibat di dalamnya. Kalau kita asumsikan bahwa satu orang akan dibebaskan jika dia memberikan informasi maka dengan demikian suap akan semakin berkurang sebab satu dengan yang lainnya akan saling menyandera. Dengan demikian untuk membebaskan ketersanderaan maka akan tidak akan melakukan suap lagi.

Contoh lain dalam korupsi pelayanan publik. Para penerima pelayan publik dengan terpaksa akan memberikan suap supaya layanan cepat dan sesuai prosedur. Jika para pelapor yang memberi suap dapat dibebaskan maka dia akan segera melapor terjadinya penyuapan tersebut sebab dia dapat dilindungi. Dengan kondisi sekarang ini maka pemberi suap pada pelayanan publik tidak akan ada yang melapor terjadinya suap sebab jika dia melapor maka di juga akan terkena pidana sebagai orang yang memberi suap yang dikategorikan korupsi juga. Padahal jika penerima layanan tidak memberi suap maka mereka tidak akan mendapatkan layanan secara wajar. Mari berpikir logis dan memberikan kondisi untuk pemberantasan korupsi secara cepat sehingga kita masih mempunyai waktu untuk mengejar keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan kita. Sebagaimana disebut bahwa bebas korupsi bukanlah tujuan kita tetapi bebas korupsi hanya sebagai syarat utama dan perlu buat kita untuk berbuat sesuatu untuk mengejar keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan kita bersama.

 

Tags:

“UU Pembuktian Terbalik dan Perampasan Asset”, Kenapa Tidak Ada Kemauan Politik Untuk Mewujudkannya ?

UU 30 tahun 2002 tentang KPK telah menyebutkan bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi masyarakat. Tetapi kenapa penanganannya masih setengah-setengah ? Bukankah untuk suatu hal yang luar biasa maka penanganannya juga harus luar biasa dengan berbagai perangkat yang luar biasa juga. Masyarakat seakan dibohongi tak kala dipertunjukkan gaya hidup para pejabat yang mewah/ tidak wajar tetapi tidak ada perangkat hukum untuk menjeratnya jika korupsi atau membebaskannya dari praduga korupsi jika memang tidak korupsi. UU Pembuktian Terbalik adalah jawabannya. Tetapi kenapa tidak ada kemauan politik untuk mewujudkan UU ini ?

 
 

Tags:

 
Design a site like this with WordPress.com
Get started