RSS

Sistem Hukum Pidana Korupsi dan Lembaga Penegak Hukum, Dua Faktor Utama dalam Peningkatan Resiko Korupsi

28 Jul

Sebagaimana kita ketahui bahwa variabel penyebab korupsi terdiri atas NIAT, KESEMPATAN dan RESIKO yang dituliskan dalam bentuk persamaan :Ko = Niat*Kesempatan/Resiko. Untuk kondisi Indonesia kita juga menyadari bahwa NIAT untuk korupsi sebegitu BESAR yang didukung dengan KESEMPATAN yang BESAR juga. Dengan bertemunya kedua variabel tersebut maka tanpa RESIKO BESAR korupsi pasti terjadi. Jika resiko melakukan korupsi besar maka walaupun niat dan kesempatan telah bertemu orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi.Korupsi merajalela di Indonesia ditunjukkan dan dapat dibuktikan dengan rendahnya indikator IPK, yaitu 2.8 dari skala 10 pada tahun 2010.

Kenapa resiko korupsi kecil? Faktor apa saja yang mempengaruhi resiko korupsi ? Peningkatan resiko korupsi diarahkan kepada peningkatan kemungkinan kasus korupsi diproses (kebebasan informasi, pembuktian terbalik, perlindungan whistleblower, dll) dan efek gentar terhadap akibat perbuatan korupsi (pemiskinan, denda besar, hukuman mati, dll). Ada beberapa hal yang mempengaruhi resiko korupsi yaitu:

  1. Sistem Hukum Pidana, yang dapat dibagi dalam dua hal yaitu proses penegakan hukum pidana serta per UU an ttg pidana korupsi yang ada.
  2. Lembaga Penegak hukum, yang dapat dibagi dalam 2 hal yaitu SDM  penegak hukum dan sistem kelembagaannya sendiri.

1.1. SISTEM HUKUM PIDANA: PROSES PENEGAKAN HUKUM

Bagaimana proses penegakan hukum. Bagaimana hubungan para pihak yang berhubungan dalam proses penegakan hukum seperti saksi, pelapor, tersangka, alat bukti, penyelidik, penyidik, penuntut, hakim, advokat. Apakah dengan UU yang ada mudah membuktikan terjadinya korupsi. Apakah sistem per UU an yang ada membuat orang gentar terhadap korupsi atau tidak, dan lain lain.

1.2. SISTEM HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN

Apakah UU yang ada mudah membuktikan terjadinya korupsi atau tidak ? Apakah UU yang ada membuat orang gentar terhadap korupsi atau tidak ?

2.1. SDM PENEGAK HUKUM

Bagaimana dengan SDM penegak hukum ? Apakah benar-benar ingin membuktikan adanya korupsi ? Atau menggunakan kejadian korupsi untuk melakukan korupsi baru melalui pemerasan misalnya. Bagaimana dengan kompetensinya, apakah mampu menggunakan alat-alat yang ada untuk membuktikan terjadinya korupsi?

2.2. LEMBAGA PENEGAK HUKUM

Bagaimana dengan lembaga penegak hukum ? Apakah memungkinkan orang untuk bisa bekerja dengan baik, apakah sistem remunerasi mencukupi ? Apakah ada sistem pengawasan untuk mencegah orang menyalahgunakan kewenangan ?

Keempat hal tersebut di atas berkontribusi memberikan bagaimana resiko korupsi. Untuk Indonesia dapat diketahui bahwa masih banyak gap yang harus dipenuhi untuk menjadikan korupsi menjadi perbuatan yang beresiko terutama dalam hal “peningkatan kemungkinan kasus korupsi diproses” di pengadilan.

 

Tags: ,

Leave a comment